I.
HAK DAN KEWAJIBAN
A.
HAK-HAK SISWA
Setiap
siswa mempunyai hak :
1. Mendapatkan pelayanan pendidikan sebaik-baiknya
2. Mengembangkan potensinya dengan memanfaatkan fasilitas
yang tersedia
3. Mengembangkan daya kreasinya sesuai dengan bidang yang
ditekuni
B.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
Setiap
siswa mempunyai kewajiban :
1.
Menjaga nama baik
almamater melalui ucapan maupun perbuatan baik di dalam ataupun di luar sekolah
2.
Bersikap hormat
dan taat terhadap kepala sekolah, guru dan karyawan
3.
Bersikap wajar
terhadap teman, saling menjaga perasaan satu dengan lainnya
4.
Berlaku sopan
santun dan tertib di dalam ataupun di luar kelas serta di jalan dan/atau di
rumah
5.
Memakai seragam
sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
6.
Membantu
kelancaran proses pembelajaran dengan cara melengkapi semua keperluan belajar
7.
Menciptakan
ketenangan, kebersihan, keindahan kelas dan lingkungan sekolah serta ikut
memelihara semua sarana dan prasarana yang ada
8.
Bersikap dan
bergaul dengan teman sejenis ataupun lain jenis sesuai dengan tuntunan Islam
9.
Mengikuti seluruh
kegiatan yang diadakan oleh sekolah dan/atau OSIS sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
II.
PELANGGARAN-PELANGGARAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
Berdasarkan ketentuan di atas, maka rumusan pelanggaran
dan sanksinya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
|
RUMUSAN
PELANGGARAN
|
SANKSI
ADMINISTRASI
|
|
KELOMPOK A
a.
Memalsu tanda
tangan kepala sekolah, wali kelas, BP dan guru
b.
Membawa senjata
tajam dan semacamnya
c.
Bertindak tidak
senonoh atau tidak sopan terhadap kepala sekolah / guru / karyawan
d.
Mencuri,
merampas, mengancam mengintimidasi baik di dalam maupun di luar sekolah
e.
Berkelahi di
lingkungan sekolah dan luar sekolah atau terlibat tawuran antar sekolah
f.
Bertato dan
bermain judi baik di dalam ataupun di luar sekolah
g.
Mencemarkan
nama baik sekolah, baik di dalam ataupun di luar sekolah
h.
Membawa / minum
/ menghisap / mengedarkan / mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan miras,
buku , gambar, HP, dan VCD porno
i.
Berurusan
dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan/tindak pidana/kriminal
j.
Mengambil atau
menerima serta memanfaatkan bocoran soal dan/atau kunci jawaban semester baik
dari dalam maupun dari luar sekolah SMA Tanwirul Hija
|
Apabila
melakukan pelanggaran maka :
1. Dilakukan pemanggilan terhadap orang tua/wali dan
diskorsing selama 2 (dua) minggu
2. Dikeluarkan dengan tanpa hormat
|
|
|
|
|
RUMUSAN
PELANGGARAN
|
SANKSI
ADMINISTRASI
|
|
KELOMPOK B
a.
Membuat
b.
Membolos/meninggalkan
sekolah tanpa izin guru dan/atau BP
c.
Mengganggu/mengacau
suasana sekolah (KBM)
d.
Dengan sengaja
merusak sarana dan prasarana sekolah
e.
Mengotori,
mencoret-coret lingkungan kelas dan/atau sekolah
f.
Bertindih,
bergiwang, berkalung, bergelang bagi siswa dan berpakaian yang transparan
dan/atau ketat bagi siswi baik intra maupun ekstra kurikuler
g.
Menggunakan
pewarna rambut
h.
Bersikap dan
berlaku yang melecehkan terhadap lawan jenis
i.
Ketika jam
sekolah (jam pertama s/d terakhir) siswa dilarang keluar area sekolah
|
Apabila
melakukan pelanggaran maka :
1.
Melakukan
pelanggaran 1 (satu) kali diberi peringatan oleh guru dan/atau wali kelas
2.
Melakukan
pelanggaran 2 (dua) kali diberi
3.
Melakukan
pelanggaran 3 (tiga) kali dikembalikan kepada orang tua/wali oleh kepala
sekolah atau ketua yayasan
4.
Point (f)
barangnya langsung diambil sekolah
|
|
RUMUSAN
PELANGGARAN
|
SANKSI
ADMINISTRASI
|
|
KELOMPOK C
a.
Tidak membawa
alat kelengkapan belajar sesuai dengan jadwal pelajaran
b.
Datang
terlambat ke sekolah
c.
Berada di luar
kelas pada jam KBM berlangsung
d.
Tidak mengikuti
upacara
e.
Tidak
menyampaikan
f.
Tidak memakai
seragam lengkap (atribut, ikat pinggang dan sepatu)
g.
Memakai pakaian
putih lengan panjang dan berambut panjang serta tidak memasukkan baju bagi
siswa
h.
Tidak memakai
pakaian muslimah (long dress dan kerudung) pada kegiatan sekolah baik intra
maupun ekstra kurikuler
i.
Menggunakan
perhiasan dan bermake up berlebihan bagi siswi baik intra ataupun ekstra
j.
Membawa
dan/atau merokok di lingkungan sekolah pada jam sekolah
|
Apabila
melakukan pelanggaran maka :
1.
Diberi
peringatan. Untuk point (f) dan (g) tidak diperkenankan ikut mata pelajaran
2.
Dilakukan
pemanggilan siswa/siswi
3.
Dilakukan
pemanggilan orang tua/wali dan diskorsing 1 (satu) minggu
4.
Dilakukan
pengembalian kepada orang tua/wali
|
III. LAIN-LAIN
a.
Pemberian izin
karena bepergian atau lainnya hanya berlaku
1 (satu) hari , sedangkan karena sakit hanya berlaku selama 3 (tiga) hari. Jika melebihi ketentuan di atas
siswa/siswi yang bersangkutan dianggap absen, kecuali ada pemberitahuan dari
orang tua/wali
b.
Ketidak hadiran
(absen) tanpa adanya izin sebelumnya terhadap guru yang bertugas sampai 3
(tiga) kali akan dihadapkan pada BP. Pengulangan terhadap hal yang sama akan
dilakukan pemanggilan orang tua/wali serta menandatangi surat perjanjian skorsing selama 1 (satu)
minggu
c.
Siswa/siswi yang
mempunyai alpa lebih dari 6 (enam) kali pada mata pelajaran tertentu selama
satu semester tidak diperkenankan mengikuti ulangan semester pelajaran
tersebut, kecuali mendapat izin tertulis dari guru bidang studi yang
bersangkutan, BP, PKM kurikulum, PKM kesiswaan dan kepala sekolah
d.
Apabila orang
tua/wali tidak memenuhi panggilan sekolah, maka siswa/siswi tersebut berstatus in kasus, sehingga tidak diperkenankan
mengikuti pelajaran dan dianggap alpa sampai orang tua/wali datang ke sekolah
e.
Kerusakan dan
kehilangan saran dan prasarana yang dilakukan oleh siswa/siswi harus diganti
oleh orang tua/wali
f.
Hal-hal yang
belum tercantum di dalam peraturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian
g.
Peraturan tata
tertib ini berlaku sejak tanggal penetapan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan ditinjau dan ditetapkan kembali.
Ditetapkan di : Cangkreng Lenteng Sumenep
Pada tanggal :
09 Juli 2012







0 komentar:
Posting Komentar